Inspektorat Gorontalo Adakan Sosialisasi Pedoman Telaah Sejawat Ekstern APIP

Berita334 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Pedoman Telaah Sejawat Ekstern Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Tingkat provinsi Goronta yang berlangsung di aula integritas, Selasa (25/6/2024).

 

 

Tujuan pelaksanaan sosialisasi Pedoman Telaah Sejawat Ekstern Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.

 

APIP diharapkan dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.

 

Plt. Inspektur Provinsi Gorontalo, Hasan T Huradju, SE, MM., mengatakan bahwa rapat ini membahas, pertama pedoman telaah sejawat, kedua penentuan waktu telaah sejawat antara APIP ketiga, kepengurusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia karena AAIPI yang kemarin berakhir tahun 2023 dan itu sudah berakhir dan sebentar di sesi terakhir acara kita akan melakukan penyegaran atau update terkait dengan SK kepengurusan DPW AAIPI provinsi Gorontalo.

 

“telah sejawat perlu kami sampaikan untuk inspektorat provinsi Gorontalo, kami provinsi sudah di telaah oleh inspektorat Jogjakarta berada bulan September, memang dengan pedoman yang baru. Mudah-mudahan teman-teman tim kerja kota juga bisa memenuhi apa yang ada dikertas kerja terkait dengan telaah sejawat,” terangnya.

 

Hasan T Huradju menjelaskan bahwa sebenarnya dokumen-dokumen yang ada dikertas kerja ini sudah pernah dan dilaksanakan tetapi ada mungkin belum terdokumentasi. Oleh karena itu, lanjut Hasan dengan adanya sosialisasi ini mungkin sebelum masuk telaah sejawat antara APIP kabupaten kota provinsi Gorontalo dikabupaten kota sudah dapat mengumpulkan dokumen yang sesuai kertas kerja.

 

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

 

 

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

 

Komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). (https://www.google.com/tujuanpelaksanaanapip)

 

Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.