KINIGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara. Sidang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sidang ini telah memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 01/Reg/L/TSM-PB/29.00/IV/2025.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, bertindak sebagai pihak pelapor. Sementara pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, menjadi pihak terlapor.
Sidang dimulai pukul 15.30 WITA dan berlangsung selama sekitar satu jam. Proses ini menyedot perhatian publik dan media karena menyangkut masa depan Pilkada di daerah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Salahuddin Pakaya, menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi seluruh unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
“Laporan kami sah karena disampaikan pada 19 April 2025, masih dalam rentang waktu yang ditentukan, yakni sejak penetapan pasangan calon hingga hari pemungutan suara,” ujar Salahuddin usai sidang.
Ia juga membeberkan dugaan pelanggaran TSM, yang menurutnya melibatkan kepala desa, camat, serta aparat pemerintah lainnya yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.
“Ini bersifat terstruktur karena melibatkan aparat, sistematis karena dilakukan secara terencana dari atas ke bawah, dan masif karena terjadi di 9 dari 11 kecamatan, termasuk adanya praktik politik uang,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan permohonan serta pemeriksaan alat bukti dan saksi yang telah disiapkan oleh pihak pelapor.
“Kami siap membuktikan bahwa pelanggaran TSM ini benar-benar terjadi. Salah satu bukti utama adalah adanya instruksi dari pasangan calon nomor urut 2 kepada aparat untuk membagikan uang,” ungkap Salahuddin.
Jika permohonan pelapor dikabulkan, konsekuensinya sangat serius. Pasangan calon nomor urut 2 terancam diskualifikasi dari Pilkada Gorontalo Utara.
“Apabila Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan terlapor, maka KPU Gorontalo Utara wajib mencoret mereka dari daftar peserta. Terlapor hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Salahuddin.