KINIGORONTALO.COM – Polresta Gorontalo Kota kini menetapkan 6 debt collector pelaku penganiyaan yang baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan batu dan balok kayu, memukul dengan helm, serta beberapa orang lainnya mengejar seorang lelaki yang diduga konsumen di salah satu finance di Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengatakan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan 6 ( enam) orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Jumat (28/03/25).
Lebih lanjut AKP Akmal menjelaskan, bahwa enam orang tersebut adalah GK (23), MRS (33) keduanya warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya, RAS (22) warga Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo Kecamatan Kota Timur, dan IN (24) warga Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
“Keenam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat (1/ KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana,” tutup AKP Akmal.