Bawaslu Gelar FGD Bahas Kerawanan Kampanye Pemilu

Nasional529 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar kegiatan validasi data penanganan pelanggaran setiap bulan untuk dilaksanakan pembaharuan data sesuai dengan fakta yang ditangani Bawaslu secara berjenjang, yang dilaksanakan di Hotel Green Forest Bogor berlangsung mulai tanggal 3-5 Desember 2023.

Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, karena dirangkaikan dengan Forum Group Disccussion (FGD) khusus membahasi isu-isu kerawanan kampanye yang tentu memerlukan strategi penanganan yang tepat.

Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam kesempatan ini diwakili oleh John Hendri Purba selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Fadjri Arsyad Selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

John menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka memetakan potensi pelanggaran dan menyamakan persepsi dalam penangan pelanggaran, sehingga menurut John tidak ada perbedaan penanganan pelanggaran terhadap peristiwa yang sama di Gorontalo dengan Provinsi lain. John memberikan contoh Pelaksanaan Kampanye yang belum memiliki STTP saat ini masih terjadi perbedaan penanganan, sehingga nya FGD kali menjadi penting dalam rangka menyamakan pemahaman dan sekaligus menyamakan juga pola penanganan pelanggarannya.

Sementara Fadjri sendiri menegaskan upaya pencegahan menjadi bagian penting yang harus dioptimalisasi dalam Pengawasan Pelaksanaan Kampanye dengan berbagai metode kampanye yang saat ini telah diperbolehkan yang terkaper dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yakni kegiatan lainnya. Namun pada sisi lain, pengawasan Bawaslu wajib memperhatikan unsur unsur dan subyek hukum pelanggaran politik uang yg diatur dalam undang undang Nomor 7 tahun 2017.

 

 

Karo Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina berharap bahwa kegiatan Validasi data yang dirangkaikan dengan FGD ini dapat berlangsung konstruktif, sehingga nya selain mengundang Ketua, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pencegahan kegiatan kali ini juga turut mengundang beberapa nara sumber dari KPU RI dan unsur eksternal.