Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Modus Pencurian Motor

KINIGORONTALO.COM – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan dari Royin Laiya, yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Dijelaskan AKP Akmal, setelah menerima laporan tersebut, tim rajawali melalukan olah TKP di mana pelaku pencurian diduga adalah RS (22) warga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang saat itu datang ke tempat Royin dengan modus Melamar pekerjaan.

 

“Jadi RS ini modusnya datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan dan tak lama kemudian RS meminjam sepeda motor namun tidak diberikan oleh Royin,kemudian RS mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengatahuan pemiliknya,” ujar AKP Akmal, pada konferensi pers, Rabu (26/03/25).

 

Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan, setalah mendapat informasi tersebut tim rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto, melakukan penyelidikan keberadaan dari RS dan mendapat informasi bahwa RS berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

 

Setelah mengetahui keberadaan RS, kata AKP Akmal, tim rajawali yang di backup Resmob Polres Tomohon mengamankan RS dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih.

 

“Saat ini barang bukti (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna Biru-Putih, sudah diamankan di Mapolresta dan untuk RS telah ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Akmal. (rls)