Terbangun Rumah Mewah Di Duga Bersumber Dari Hasil Kejahatan, Kejaksaan dan Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota Lakukan penyerahan tersangka dan BB kasus TPPU

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (05/09).

Berita1939 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,melalui penyidik tipidkor Brigadir Friski Nasibu,SH menyerahkan tersangka dan BB kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka FA yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Selasa (05/09).

 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK membenarkan jika telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dua orang pelaku kejahatan masing-masing FA dan SMHB.

 

“Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA yang di lahan tersebut terbangun rumah mewah yang di duga bersumber dari hasil kejahatan, 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama pemilik hak Fendy asiku yang di lahan tersebut terbangun Bangunan kos-kosan mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar, 2 buah kursi syahrini beserta meja warna Gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar kaabah, 1 buah kaligrafi besar bertuliskan huruf arab “Bismillahhirohmanirohim”, 2 buah kaligrafi ukuran kecil bertuliskan lafaz “Allah” dan “Mohammad”, 1 set ranjang/tempat tidur dan 1 buah jam dinding berdiri merek “seiko”,” tambah Kompol Leonardo.

 

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

 

Kompol Leonardo juga menambahkan jika sebelumnya, penyidik Tipidkor telah lebih awal menyerahkan satu orang pelaku ke kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan telah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dengan denda 200 Juta Rupiah.

 

“Hari ini hanya pelaku utama yakni FA yang kami serahkan ke Kejari Kota Gorontalo. Sebab, sebelumnya satu orang pelaku sudah lebih awal kami limpahkan, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.