KINIGORONTALO.COM – Salah seorang Mahasiswi di Gorontalo, NPP (20), ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan 11 unit laptop.
Aksi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi ini berdasarkan modus peminjaman laptop untuk keperluan mengerjakan tugas kuliah. Namun setelah dipinjamkan oleh beberapa rekannya, NPP justru menggadaikan laptop tersebut di tiga tempat pegadaian di Gorontalo.
Aksi tersebut dilancarkan oleh NPP sejak bulan Mei hingga Juli 2024 dan baru dilaporkan oleh salah seorang korban pada tanggal 6 Juli 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, aksi yang dilakukan NPP ini dilancarkan sendiri dengan cara meyakinkan kepada korban.
“Dia masih sendiri, dia melancarkan aksinya sendiri, dan dia meyakinkan kepada korbannya, sendiri,” ungkap, Kombespol Ade Permana.
Dari hasil pengembangan, kata KBP Ade, ada sebanyak 11 orang yang menjadi korban pada kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan mengembang menjadi 11 korban. Yang mana motifnya ini adalah, tersangka ini meminjam kepada dan rata-rata adalah temannya, teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliahnya yang belum selesai,” ujar KBP Ade, dalam konferensi pers, Senin (22/07/24).
Dijelaskan KBP Ade, laptop tersebut digadaikan oleh NPP mulai dari harga Rp.2.000.000,00 (dua juta) hingga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta). Sehingga total keseluruhannya berjumlah Rp.60.000.000,00.
“Dia menggadaikan beberapa laptop ini ada yang dua juta, ada yang tiga juta, sehingga terkumpul total keseluruhan adalah enam puluh juta rupiah,” jelas Kapolresta Gorontalo Kota, kepada awak media.
Akibat dari aksi tersebut, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.