KINIGORONTALO.COM – Kedapatan memiliki obat-obatan tanpa ijin edar, seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gorontalo Kota
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi mengatakan MRN diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexypenidyl.
Dari informasi tersebut langsung mengamankan MRN di Jln. raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dimana saat di lakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, terdapat obat Terlarang di dalam barang bawaan MRN.
“Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 butir obat keras/obat Terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan milik MRN”, Ujar AKP Ricky
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan, serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRN dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17. Tahun 2023 tentang Kesehatan, tutup AKP Ricky