KINIGORONTALO.COM – Beberapa hari memasuki pesta demokrasi,Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran meningkatkan Patroli KRYD dan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif
Kali ini team Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengamankan 986 Botol dan 50 Liter Cap Tikus dari AM (33) warga kecamatan dungingi Kota Gorontalo, Minggu (11/2) malam
“Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lk. AM sering menjual minuman keras beralkohol jenis cap tikus , lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumahnya” ujar Kompol Leonardo
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Sejumlah kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengarus miras.
“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif,” kata Kapolresta
Dijelaskan KBP Ade,Terkait peredaran miras tersebut Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah tegas dan sebelumnya sat reskrim sudah melakukan penahanan terhadap salah satu penjual minuman keras yang berulang ulang kali kedapatan menjual miras.
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum dengan rutin melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan melakukan penindakan terhadap penjual minuman ini dan kami proses.
Polresta Gorontalo Kota dan jajarannya juga selalu mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas. Seperti yang kemarin terjadi, dimana pemicu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pelaku dalam pengaruh miras, terang KBP Ade
Jelang pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari ini, orang nomor satu di Polresta Gorontalo Kota menghimbau dan mengajak semua masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras agar situasi kamtibmas yang kondusif tetap terjaga.
Jika mengetahui adanya satu tindak pidana atau gangguan kamtibmas bisa langsung melaporkan ke call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 untuk kami tindak lanjuti, tutup KBP Ade.