KINIGORONTALO.COM – Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, serta dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Lismawi Ibrahim, dan Moh Fadjri Arsyad, memutuskan hasil dari penelusuran, kajian, dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat pleno tersebut, terbukti bahwa anggota Bawaslu Boalemo yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas. Berdasarkan temuan tersebut, diputuskan untuk memberikan sanksi Teguran Keras kepada yang bersangkutan.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menilai bahwa pelanggaran ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan kewenangan DKPP dalam menangani kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DKPP. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan transparansi penyelenggara pemilu di wilayah Provinsi Gorontalo.