DENGAR KELUHAN MASYARAKAT MELALUI SRIKANDI POLRESTA GORONTALO; ANGKA BUNUH DIRI, KERESAHAN WARGA TERKAIT PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DAN MIRAS

Jumat Curhat Bersama Polwan, Jumat (28/7/2023)

Berita1754 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Polwan Ke 75 tahun 2023, Polwan Polresta Gorontalo Kota menggelar Jumat Curhat Bersama Polwan yang bertempat di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Jumat (28/7/2023)

 

Jumat Curhat yang merupakan sebuah program gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang menjadi wadah bagi Polri untuk mendengar, mencatat, dan mencari solusi berbagai macam permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Koordinator Polwan Polresta Gorontalo Kota AKP Fanda Deu, S.H selaku Kabag SDM didampingi Kasat Binmas Polresta AKP Isnawati Dalali, S.H, Kapolsek Kota Selatan Iptu Hanna Widya Sari, S.Tr.K, Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman, S.H dan Kanit PPA Ipda Aristia Gani, S.H serta personil Polwan Polsek dan Polresta Gorontalo Kota

 

Beberapa permasalahan dan saran disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait angka bunuh diri di wilayah Kota Gorontalo yang terus meningkat setiap bulannya, keresahan warga terkait penggunaan sepeda listrik dan masih adanya warga yang mengkonsumsi miras

 

Mendengar keluhan tersebut langsung ditanggapi oleh Kasat Binmas dan Kanit PPA dengan memberi penjelasan kepada masyarakat tentang maraknya kasus bunuh diri ini, sangat diperlukan peran dari keluarga untuk lebih peka lagi terhadap lingkungannya apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke perilaku bunuh diri tersebut

 

Polwan Polresta Gorontalo Kota menggelar Jumat Curhat Bersama Polwan

 

Ditambahkan Kapolsek Kota Selatan, juga terkait penggunaan sepeda listrik agar bapak/ibu selaku orang tua yang anaknya masih menggunakan sepeda tersebut agar mulai sekarang melarang anak-anaknya terutama digunakan di jalan raya karena sudah diatur dalam Permenhub RI

 

Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan, penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Sedangkan, kawasan tertentu sebagaimana yang dmaksud dalam pasal tersebut yakni Pemukiman dan Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

 

Terakhir terkait miras, pihaknya dari Polsek Kota Selatan sudah melaksanakan patroli rutin setiap malamnya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Selatan

 

Sebanyak kurang lebih 50 orang masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut mengapresiasi penyelenggaraan Jumat Curhat Bersama Polwan ini, karena menjadi wadah dari masyarakat yang dapat menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya