PENGUNGKAPAN TUJUH PELAKU APLIKASI MICHAT, DI HOTEL DAN KOS-KOSAN KOTA GORONTALO

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Senin, (26/6/2023)

Berita, Kota Gorontalo1709 Dilihat

KINIGORONTALO.COM, KOTA GORONTALO – Enam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan mengamankan 17 orang mulai dari pekerja seks komersial hingga mucikari di beberapa Hotel dan kos kosan di Kota Gorontalo.

 

Kapolresta Gorontalo Kota Ade Permana, di dampingi Kasat Reskrim Leonardo Widharta, mengatakan dari 17 orang yang di amankan,penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan pada 7 orang mucikari. Ucapnya pada press conference.

 

“7 orang mucikari tersebut adalah DRS (22) Kelurahan Bugis Kec.Dumbo Raya, RL (26) Kel. Ipilo Kecamatan Kota Timur, AK (21) Kel.Talumolo Kec.Dumbo raya, CSP (19) Kelurahan Wumialo Kec.Kota Tengah, HB (19) Kel. Padebuolo Kec.Kota Timur, FP (21) Kel.Siendeng Kec.Hulonthalangi dan FI (32) desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo”  Tambah Ade Permana.

 

Pengungkapan terhadap tujuh pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aplikasi michat, Lanjutnya.

 

Kasat Reskrim Leonardo bersama team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel dan satu kos kosan di Kota Gorontalo.

 

Modus TPPO yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi media sosial dan juga melalui mucikari secara langsung, Tambah Kapolres Ade Permana

 

“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapatkan uang 50.000 – 200.000 dari harga para wanita yang mereka jual,”Ujarnya

 

Ketujuh tersangka di tahan di ruang tahanan polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1),ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,denda paling sedikit Rp.120.000.000 paling banyak Rp. 600.000.000 tutup Ade

 

rilis humas polres