KINIGORONTALO.COM – Sejatinya anggota legislatif merupakan perwakilan dari rakyat. Mengembangkan fungsi anggaran fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Selain dari pelaksanaan dan penjabaran fungsi tersebut. Anggota legislatif tentunya haruslah menjadi pelindung masyarakat bukan sebaliknya.
Sejumlah Advokat mendatangi kantor Polres Gorontalo Utara. Kedatangan tersebut disinyalir mendampingi warga yang diduga menerima ancaman dari oknum Anggota Legislatif (Aleg) Kabupaten Gorontalo Utara. Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo ini berjumlah 7 orang. Selasa (10/10/2023)
Dari wawancara melalui telepon, Tim Hukum LKBH UNISAN membenarkan soal pendampingan warga Gorontalo Utara tersebut.
“Alhamdulillah kami sudah diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT). Ada pun aduan yang kami masukkan ditujukan ke Bapak Kapolres Gorontalo Utara disertakan kronologis peristiwa dugaan pengancaman dan pasal-pasal apa saja dianggap telah dilanggar oleh Oknum Aleg tersebut,” ungkap Jupri, SH.MH.
Ia menambahkan bahwa peristiwa ini berawal dari chattingan melalui media elektronik.
“Jadi pengancaman yang klien kami terima itu di media elektronik. Karena delik pengancaman merupakan delik aduan. Sehingga kami bersama-sama rekan advokat mendampingi klien kami ke Polres Gorontalo Utara. Harapannya tentu agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi anggota legislatif itu kan harusnya terhormat”.
Hingga berita ini diturunkan Tim Hukum LKBH UNISAN masih enggan menyebutkan siapa nama Aleg Kabupaten Gorontalo Utara yang dilaporkan. Seraya memberikan penanganan laporan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.