Polisi Ungkap Kronologi Penikaman di Lapak Buah Gorontalo

KINIGORONTALO.COM – Peristiwa tragis terjadi di Jl. Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (11/4) sekitar pukul 06.30 WITA.  Seorang pria berinisial RM alias Maman (30) warga Kelurahan Dulalowo, nekat menikam temannya sendiri, MYL alias Tu’u (29) akibat pengaruh minuman keras (miras).

Wakapolresta Gorontalo AKBP Andik Gunawan, yang di dampingi Kasat reksrim AKP Akmal Novian Reza, dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menggelar press conference untuk mengungkapkan kronologi kejadian.

Menurut keterangan AKBP Andik, insiden bermula pada Kamis (10/4) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, RM sedang menjaga di lapak dagangan dan didatangi oleh korban MYL bersama teman temannya. Mereka kemudian patungan untuk membeli minuman keras.

Sekitar pukul 24.00 Wita, kata AKBP Andik, RM menutup lapak dan ikut bersama rombongan pergi ke rumah pemilik lapak untuk mengonsumsi minuman keras. Keesokan harinya pada Jumat (11/4) pukul 05.30 Wita, mereka  kembali ke lapak karena ada buah-buahan yang akan diturunkan.  Saat mengangkat buah buahan tersebut, RM mendengar korban MYL meminta pacarnya untuk membantu menurunkan buah. Namun tak lama kemudian, RM mendengar  MYL  berteriak “pandang enteng”, lalu MYL mendatangi RM dan dua teman lainnya kemudian memukul mereka.

“Jadi saat dipukul oleh MYL yang sudah dalam pengaruh minuman keras tersebut RM yang juga dalam pengaruh alkohol kesal dan bertanya apa kita pe salah ,namun MYL mengatakan “ambe ngana pe piso mangaku pa sapa ngana” sehingga RM masuk ke dalam lapak dan mengambil sebilah pisau dan menikam MYL namun sempat di tangkis dan RM tidak puas lalu kembali menyerang dan menikam MYL dan mengenai bagian perut dan dadanya”, ujar AKBP Andik.

Lebih lanjut, AKBP Andik mengatakan bahwa akibat penikaman tersebut, MYL jatuh ke belakang dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, RM sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 (3) KUHpidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 (lima belas) tahun,” tutup Wakapolresta. (rls)