KINIGORONTALO.COM – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial HD alias (41) werga Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo yang mengamuk di pasar sentral sambil membawa senjata tajam, Minggu (18/8)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan,HD mengatakan bahwa dirinya mengamuk dan mengeluarkan sajam setalah melihat ada seorang dia kenal dan pernah melakukan aniaya pada dirinya ada di lokasi tersebut,Jelas Kompol Leonardo
“Jadi, HD ini ngamuk-ngamuk dalam keadaan mabuk dan kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badi yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Kompol Leonardo
Saat ini HD dan barang bukti sudah diamankan di polresta Gorontalo Kota dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan oleh unit Jatanras dimana HD di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara tutup Kompol Leonardo