KINIGORONTALO.COM – Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen memunculkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat dan pakar Komunikasi dan Media. Ramansyah, S.Sos., M.I.Kom., seorang akademisi sekaligus jurnalis asal Gorontalo, menyampaikan pandangannya mengenai dampak kebijakan ini terhadap ekonomi lokal di wilayah tersebut.
Menurut Ramansyah, kebijakan kenaikan PPN ini sejatinya dirancang untuk memperkuat pendapatan negara pasca-pandemi COVID-19. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu melihat dampaknya secara holistik, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan rendah di daerah seperti Gorontalo, yang ekonominya didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan kecil, dan UMKM.
Dampak pada Harga dan UMKM
“Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, terutama untuk kebutuhan sehari-hari. Meski ada pengecualian untuk bahan pokok tertentu, daya beli masyarakat menengah ke bawah tetap akan terpukul,” ujarnya.
Selain itu, pelaku UMKM di Gorontalo juga berisiko menghadapi tekanan ganda. “Mereka harus menyesuaikan harga jual dan mengelola pelaporan pajak yang lebih kompleks, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan bisnis kecil,” tambah Ramansyah.
Ia juga menyoroti potensi meningkatnya kesenjangan ekonomi akibat kebijakan ini, mengingat masyarakat berpenghasilan rendah akan terdampak lebih signifikan dibandingkan kelas menengah ke atas.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Untuk mengurangi dampak negatif kebijakan tersebut, Ramansyah menyarankan agar pemerintah memberikan subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat dukungan terhadap UMKM.
“Pelatihan teknis bagi pelaku UMKM untuk memahami sistem pajak baru sangat penting. Selain itu, komunikasi publik yang efektif juga harus dilakukan untuk menjelaskan tujuan kenaikan PPN ini agar masyarakat tidak hanya fokus pada dampaknya tetapi juga memahami manfaat jangka panjangnya,” jelasnya.
Kolaborasi untuk Menghadapi Tantangan
Sebagai penutup, Ramansyah menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menghadapi tantangan ini bersama-sama. “Dengan pendekatan yang inklusif, kenaikan PPN ini dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial yang signifikan,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk menguatkan keuangan negara. Namun, pelaksanaannya memerlukan pengawasan dan kebijakan pendukung agar tidak justru memperburuk kesenjangan ekonomi di daerah-daerah seperti Gorontalo.