BPK Temukan Permasalahan Pada Enam Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo Senilai Rp136,33 miliar

Berita702 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) enam pemerintah daerah yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato untuk Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Senin, (10/6/2024).

 

Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 dihadiri oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah serta Pejabat Struktural, Fungsional dan Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA menyampaikan bahwa enam LKPD TA 2023 tersebut memperoleh opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP”.

 

“Pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah”.

 

Menurutnya, perhatian pemerintah daerah dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.

 

Dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan permasalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas enam LKPD tersebut berjumlah 91 Temuan Pemeriksaan dengan 273 Rekomendasi. Nilai temuan pemeriksaan tersebut sebesar Rp136,33 milyar dengan rekomendasi pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp35,85 milyar.

 

Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi

perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan, diantaranya.

 

  1. Terkait dengan pengelolaan kas, masih terdapat pengelolaan Dana Earmarked yang belum sesuai peruntukannya antara lain, pada Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo. Pada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara terdapat permasalahan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Penggajian PPPK Tidak Sesuai Tujuan Sumber Pendanaannya.

 

Pada Pemerintah Kabupaten Boalemo sisa dana DAU sebesar Rp4,74 milyar untuk gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digunakan untuk membiayai belanja pada beberapa SKPD. Sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terdapat belanja yang menggunakan DAU Spesifc Grant PPPK sebesar Rp44,22 milyar digunakan untuk membiayai belanja yang sumber dananya belum direncanakan.

 

  1. Pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo terdapat permasalahan penggunaan dana earmarked sebesar Rp74,37 milyar untuk membiayai belanja pada beberapa SKPD yang dianggarkan dengan sumber dana yang berasal dari DAU block grant dan PAD.

 

  1. Permasalahan kas selain penggunaan Dana Earmark yang tidak sesuai peruntukan adalah terdapat permasalahan kas pada beberapa pemerintah daerah yaitu (a) Kekurangan Kas Dana Kapitasi pada FKTP (b) Pengelolaan Kas dan belanja Dana BOSP, (c) pencairan Dana Kas Lainnya Tanpa Mekanisme Pengesahan Belanja. Atas permasalahan ini telah dilakukan penyetoran ke kas daerah.

Dari permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah yakni Bupati Gorontalo, Bupati Boalemo, dan Bupati Gorontalo Utara untuk berkomitmen dalam melakukan pengendalian atas ketersediaan sumber dana dan memulihkan penggunaan dana earmarked tersebut serta menyiapkan strategi pemulihan dana earmarked dengan mendorong peningkatan PAD dan efisiensi belanja. Selain itu kepada Kepada Wali Kota Gorontalo, Bupati Bone Bolango, dan Bupati Pohuwato agar permasalahan manajemen kas ini juga menjadi perhatian.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan menyampaikan perihal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditargetkan 80%. Berdasarkan pemantauan per semester II Tahun 2023 persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada Kota Gorontalo sebesar 80,75%; Kabupaten Gorontalo sebesar 75,84%; Kabupaten Gorontalo Utara 69,57%; Kabupaten Bone Bolango sebesar 77,68%; Kabupaten Boalemo 79,20%; dan Kabupaten Pohuwato 86,61%. Masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang di bawah target yang dicanangkan.

 

BPK juga menghimbau dan meminta komitmen para Kepala Daerah dan bantuan pengawasan oleh DPRD untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut terutama yang bernilai rupiah dan juga atas pemeriksaan dua tahun terakhir.

 

BPK sangat mengharapkan Inspektorat dapat meningkatkan peran aktifnya untuk mengeskalasi substansi temuan BPK dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya dalam instansi yang sama yang tidak tercakup dalam sampel pemeriksaan, untuk mencegah permasalahan serupa di masa depan dan diharapkan Inspektorat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan mempercepat proses tersebut.

 

Selain itu, Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd memberikan sambutannya mewakili Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau memberikan sambutannya mewakili para Ketua DPRD yang hadir.

 

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang disampaikan BPK melalui LHP diharapkan Pemerintah Daerah terkait memberikan perhatian yang serius dengan segera

melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.