Bawaslu Provinsi Gorontalo Soroti Minimnya Informasi Dari KPU Soal Rapat Pleno Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih DPRD Gorontalo Tahun 2024

Berita0 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menyoroti minimnya informasi yang diterima Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terkait Rapat Pleno Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Catatan ini disampaikan John dalam rapat pleno yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Rabu (21/08/2024).

 

John menyampaikan bahwa Bawaslu tidak diberikan informasi yang memadai mengenai pelaksanaan rapat pleno ini. “Bawaslu tidak diberikan informasi yang memadai terkait kegiatan tersebut,” ujarnya, menekankan pentingnya informasi untuk pengawasan yang efektif.

 

Lebih lanjut, John menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara proses penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi, mulai dari penerimaan surat hingga klarifikasi yang dilakukan KPU kepada pihak terkait. “Fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara melakukan proses pergantian calon terpilih anggota DPRD provinsi,” tegasnya.

 

Hal ini, menurut John, sejalan dengan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, yang mengharuskan Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses penetapan hasil pemilu. Ia menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih ini masih merupakan bagian dari tahapan penetapan hasil pemilu, sehingga Bawaslu wajib mendapatkan informasi terkait prosedurnya untuk memastikan pengawasan yang maksimal.

 

Di akhir penyampaiannya, John meminta agar KPU lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses tahapan yang sedang berlangsung, terutama jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.