Bawaslu Provinsi Gorontalo Petakan Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Calon Kepala Daerah

Berita0 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, Rabu (20/11/2024).

 

Hal tersebut untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 16 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

 

Pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya, 1970 dan 729 kelurahan/desa di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu sejak tanggal 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, adanya Riwayat PSU di TPS pada Pemilu sebelumnya. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.