KINIGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo paparkan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024. Hasil pengawasan itu disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, anggota Bawaslu, Moh Fadjril Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba, Senin (29/07/2024).
Badan pengawas pemilihan umum provinsi Gorontalo (Bawaslu) sampai di Tingkat kelurahan/desa (PKD) awasi pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Dalam proses pengawasan coklit, jajaran pengawas pemilu telah melakukan secara langsung serta uji petik.
Diketahui proses coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan dalam waktu tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas hingga tingkat Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi pelaksanaan Coklit.
Dimana sebagai panduan pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian, uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit, dengan sampel uji petik setiap hari 10 KK, hal ini dilakukan oleh jajaran PKD disemua wilayah pengawasan se provinsi Gorontalo, yang artinya uji petik telah dilakukan selama 21 hari yaitu sejak tanggal 27 Juni 2024 sd. 17 Juli 2024.
Sedangkan pengawasan langsung diwilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit dilakukan sejak tanggal 18 sd. 24 Juli 2024. Bawaslu juga lakukan Langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga khususnya yang ada di provinsi Gorontalo.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad mengatakan bahwa dalam proses pengawasan pihaknya melakukan metode uji langsung dan uji petik. Menurut Fadjri hal dilakukan pihaknya agar memastikan proses pencoklitan berjalan sesuai prosedur dan data pemilih lebih akurat.
“Uji petik dilakukan dari hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum masa Coklit berakhir, dengan sampel uji petik setiap hari sebanyak 10 KK, selama 21 hari dari tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2024. Sementara pengawasan melekat atau langsung terhadap potensi pelanggaran dilakukan dari tanggal 18 hingga 24 Juli 2024,” kata Fadjri Arsyad.
Dalam tahapan, Bawaslu provinsi Gorontalo dan semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih. Memastikan pembentukan dan pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian tepat waktu dilaksanakan oleh pantarlih dan memastikan Pantarlih bukan dari anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
Secara keseluruhan telah disampaikan saran perbaikan melalui jajaran pengawas kecamatan maupun PKD disetiap tingkatan dan telah ditindaklanjuti. Sebagian keterangan setelah dilakukan penelusuran, terhadap pantarlih yang dicatut oleh partai politik, sehingga terhadap hal tersebut, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan sebagaimana ketentuan.
Dari hasil pengawasan langsung dan uji petik coklit tersebut, jajaran pengawas pemilu melakukan beberapa focus pengawasan diantaranya pengawasan terhadap tata laksana prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh pantarlih serta beberapa jumlah pemilih yang menjadi focus pengawasan dan uji petik
Dari tahapan, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih. Memastikan pembentukan dan pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian tepat waktu.
“Dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk Pemilih yang tidak dikenali dari hasil uji petik terdapat 30 dengan rincihan Kabupaten Bone Bolango (24 Pemilu), Kabupaten Gorontalo Utara (3 Pemilih) dan Kabupaten Pohuwato (3 Pemilih). Terhadap hal ini Jajaran pengawas pemilu menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali,” jelasnya.
Selama melakukan pengawasan dan Uji Petik Coklit, Jajaran Bawaslu se Provinsi Gorontalo melakukan bentuk-bentuk pencegahan dugaan pelanggaran, yaiutu diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada KPU dimasing-masing Kabupaten/Kota, saran perbaikan selama pelaksanaan tahapan Coklit tidak kuran dari 108 saran perbaikan dimasing-masing di wilayah Kabupaten/Kota yang disampaian kepada Pantarlih, berdasarkan hasil pengawasan terdapat 1 aduan melalui posko kawal hak pilih, pencegahan dalam bentuk pantroli kawal hak pilih sebanyak 114 kali, pencegahan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik Coklit, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengimbau:
- KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian menjadi DPS oleh PPS dibantu oleh Pantarlih yakni sejak tanggak 25 Juli s.d 11 Agustus 2024 sebagaimana tahapan dalam ketentuan perundang undangan. (PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Ppenyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota)
- Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
- Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di wilayah terdekat yang telah disiapkan oleh Bawaslu baik secara offline maupu online.