KINIGORONTALO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh Fadjri Arsyad mengatakan bahwa Pengawas Pemilu kami baik Provinsi , Kabupaten/Kota sampai pada panwaslu Desa/Kelurahan telah fokus pada pengawasan kampanye dan larangan kampanye Pemilu 2024. Sejak tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 16 Desember 2023 Pengawas Pemilu terus melakukan tugas pengawasannya.
Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo pada Kamis (14/12/2023).
“Kami instruksikan kepada jajaran bahwa dalam melaksanakan pengawasan kampanye pemilu terus melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, unsur Kepolisian dan lebih penting lagi melakukan upaya pencegahan”, tambah Fadjri
Fadjri juga mengajak kepada stakeholder yang hadir terus ikut memantau dengan turut melakukan pengawasan pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, agar harapannya tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan.
Lanjut Fadjri bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato Telah meneruskan 3 Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN .
Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan kampanye Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sedang memeriksa satu dugaan pelanggaran pidana pemilu yg dilakukan oleh peserta dan sekarang dalam proses pemeriksaan bersama SENTRA GAKUMDU.
Selain itu, kata Fadjri Selama pelaksanaan pengawasan kampanye kami jajaran pengawas pemilu telah memaksimalkan upaya pencegahan dengan metode mitigasi yakni imbauan kepada peserta pemilu, saran perbaikan dan patroli pengawasan kampanye.
Dalam rapat forkopimda juga fadjri menyampaikan bahwa pembagian pokir maupun kegiatan reses legislatif yang dilaksanakan dimasa kampanye sering disalah manfaatkan oleh peserta pemilu sehingga harapan kami melaksanakan reses atau pun penyaluran pokir dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme tanpa embel-embel kampanye.
Selain itu juga terhadap pemasangan alat peraga kampanye untuk tidak menempatkan dengan menggunakan fasilitas umum atau fasilitas pemerintah yang dilarang untuk digunakan termasuk menjaga area penghijauan dengan tidak menjadikan pepohonan sebagai tempat pemasangan APK.
Disamping itu karna PJ Gubernur meminta informasi terkait NPHD Fadjri menjelaskan bahwa Bawaslu Se – Provinsi Gorontalo dari 6 Kabupaten/Kota hanya satu Kabupaten yang belum pada kesepakatan angka nominal antara Bawaslu dan Pemda yakni Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan kami sudah memerintahkan Bawaslu Bone Bolango untuk melakukan konsultasi ke Bawaslu RI dan mendagri.