Kejati Gelar Pemusnahan Narkotika, Sabu Hingga Cap Tikus 20 Liter

Berita1107 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Kejaksaan Negri Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Keputusan Pengadilan Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Selasa (05/12/2023).

 

Pemusnahan barang bukti yang ke-3 dimana pemusnahan barang bukti pertama dilakukan pada bulan juli, yang ke-2 pada bulan agustus dan yang terakhir pada bulan desember 2023.

 

Sejumlah barang bukti tersebut disita dari 10 perkara, mulai dari narkoba, pelecehan seksual (zina), obat-obatan hingga miras.

 

Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH menjelaskan pemusnahan barang yang paling banyak yaitu minuman keras cap tikus sebanyak kurang lebih 20 liter. Barang bukti dituang kedalam lubang dan juga Narkotika dengan barang bukti Sabu dan 3 unit handphon alat transaksi.

Lalu, ada kasus zina dengan barang bukti berupa pakaian, celana dalam dan bra yang digunakan dalam perkara zina. 3 pisau senjata tajam sebagai Barang bukti penganiyayan. Jadi perkara- perkara ini adalah 100% bersumber dari pihak kepolisian, polsek maupun polda yang dilakukan di Pengadilan Negri Limboto.

 

“Barang bukti semua ini kami musnakan dengan cara dibakar dan di potong dengan grenda. Untuk hp dipukul menggunkan palu agar tidak meledak. Miras dituang didalam lobang sedangkan narkotika dan obat obatan di blender,” ucap Muhammad Iqbal.