Proses Penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG

Berita Kampus662 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Langsung (KPL) Presiden dan Wakil presiden BEM UNG periode 2024 menetapkan presiden-wakil presiden BEM UNG terpilih, Senin (27/05/2024) di Gedung Rektorat UNG.

Pada kesempatan itu, Ketua KPL Agung Nugroho Bobihu turut membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden BEM UNG yang baru-baru ini terpilih.

“ Berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden BEM UNG 2024 pada hari ini senin tanggal 27 mei 2024 telah di laksanakan rapat penetapan presiden dan wakil presiden BEM UNG 2024 yang di hadiri oleh komisi pemilihan langsung dengan ini menetapkan Ridha Alvariza Anwar dan Aprijal Rajak sebagai Presiden dan Wakil presiden BEM UNG periode 2024 sesuai dengan keputsan panwas nomor 02/panwas/pilbem/V/2024. Demikian berita acara ini di buat dan di sahkan untuk di pergunakan sebagai mana mestinya Gorontalo 27 mei 2024 komisi pemilihan langsung presiden dan wakil presiden BEM UNG periode 2024 ketua KPL Agung Nugroho Bobihu telah tertanda Sekretaris KPL Mohammad Rifaldi Sidiki telah tertanda,” tutur Agung, membaca isi berita acara.

Jika hal ini dikaitkan dalam perspektif sosiologi hukum. Penetapan presiden dan wakil presiden BEM adalah sebuah proses yang mencerminkan dinamika kekuasaan, struktur sosial, dan nilai-nilai yang ada dalam lingkungan kampus.

Analisis sosiologi hukum akan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi proses tersebut, termasuk aturan dan prosedur yang diatur oleh peraturan atau konstitusi organisasi mahasiswa, serta dinamika sosial di antara anggota komunitas kampus.

Faktor-faktor seperti prosedur pemilihan, syarat pencalonan, dan kriteria seleksi calon akan ditinjau dari perspektif bagaimana mereka mencerminkan atau memengaruhi partisipasi dan representasi di antara anggota kampus. Selain itu, sosiologi hukum akan mempertimbangkan dinamika kekuasaan internal yang mungkin memengaruhi proses penetapan, seperti pengaruh kelompok kepentingan atau hubungan interpersonal di antara calon dan pemilih.

Melalui analisis ini, sosiologi hukum dapat membantu dalam memahami bagaimana proses penetapan presiden dan wakil presiden BEM mencerminkan dinamika sosial, kekuasaan, dan nilai-nilai dalam konteks lingkungan kampus.