MENUJU KEPEMIMPINAN BERKELANJUTAN: ANALISIS DAMPAK REVISI UU DESA TERHADAP STABILITAS DAN KINERJA KEPALA DESA

Berita Kampus510 Dilihat

Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

Dosen Ilmu Politik FISIP Untan

KINIGORONTALO.COM – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa, revisi Undang-Undang Desa telah diadopsi, termasuk peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Revisi ini menandai langkah penting dalam upaya menuju kepemimpinan berkelanjutan di tingkat lokal. Namun, perubahan ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan tentang dampaknya, terutama terkait dengan stabilitas dan kinerja kepala desa. Salah satu dampak utama dari perubahan ini adalah stabilitas dalam kepemimpinan desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan tercipta kontinuitas dan stabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Kepala desa yang memiliki waktu yang lebih lama dapat lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan jangka panjang. Ini juga memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat, memahami kebutuhan mereka dengan lebih baik, dan meresponsnya secara efektif.

Namun demikian, perubahan ini juga membawa sejumlah tantangan. Salah satunya adalah risiko stagnasi kepemimpinan, di mana kepala desa yang tidak efektif atau tidak mampu memenuhi harapan masyarakat dapat tetap berkuasa untuk jangka waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mekanisme evaluasi kinerja yang kuat diterapkan untuk memantau kinerja kepala desa secara teratur dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Selain stabilitas, perubahan ini juga memiliki dampak signifikan pada kinerja kepala desa. Dengan memiliki masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan. Mereka dapat fokus pada inisiatif jangka panjang yang memerlukan waktu dan konsistensi untuk melihat hasil yang signifikan. Selain itu, kepala desa yang bertugas untuk periode yang lebih lama memiliki kesempatan untuk membangun kemitraan yang lebih solid dengan berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang dapat mendukung pembangunan desa secara lebih efektif.Namun demikian, untuk mencapai kinerja yang optimal, kepala desa juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang ada di tingkat desa, serta mampu mengintegrasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke dalam agenda pembangunan desa.

Revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menawarkan peluang yang berharga untuk memperkuat kepemimpinan lokal dan meningkatkan pembangunan di tingkat desa. Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari perubahan ini, penting bagi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa kepemimpinan di tingkat desa tetap berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perubahan yang terjadi dengan revisi Undang-Undang Desa, penting bagi kepala desa untuk tidak hanya memahami peran mereka dalam membangun desa, tetapi juga untuk mengadopsi konsep “desa membangun.” Artinya, bukan lagi sekadar memimpin pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi lebih pada pengembangan kapasitas masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pembangunan sumber daya manusia.

Seiring dengan perubahan peran ini, kepala desa perlu menjadi agen perubahan yang memimpin transformasi dari model pembangunan yang tradisional menjadi pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan. Mereka harus memahami bahwa pembangunan desa tidak hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh. Dalam konteks ini, kepala desa yang efektif bukan hanya seorang administrator, tetapi juga seorang pemimpin yang visioner dan kolaboratif. Mereka harus mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan, memobilisasi sumber daya lokal, dan memfasilitasi kemitraan yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

Dengan memahami konsep “desa membangun,” kepala desa dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat kapasitas masyarakat, meningkatkan inklusivitas pembangunan, dan mempromosikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mereka dapat mengembangkan program-program pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil memperhitungkan dampaknya terhadap seluruh komunitas desa. Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa juga memiliki peran penting dalam mengubah paradigma pembangunan dari orientasi yang bersifat top-down menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis pada kebutuhan lokal. Mereka harus mendorong adanya ruang bagi partisipasi publik dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang pembangunan.

Dengan demikian, penting bagi kepala desa untuk tidak hanya mengikuti perubahan peraturan yang ada, tetapi juga untuk mengadopsi paradigma baru dalam kepemimpinan desa. Dengan memahami konsep “desa membangun,” mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam memimpin pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa.