Mahasiswa KKN UNIPO Gelar Penyuluhan Hukum Soal Penyelesaian Sengketa Tanah dan KDRT 

Berita Kampus1528 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Mahasiswa kuliah kerja nyata Tematik universitas Pohuwato menggelar penyuluhan hukum, yang mengusung tema “ penyelesaian sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, Rabu (07/02/2024)

Kegiatan tersebut bertempat di lapangan voly ball dusun empat Desa karya baru dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat

Adapun pemateri berasal dari LBH WKP, Stenli Nippi, SH.,MH, Sri yuliana monoarfa, SH.,CLSP., CPSP Dan Dr. Irwan, SH.,MH , Selaku Dekan hukum universitas Pohuwato

Koordinator kecamatan,Hardiknas dulman, mengatakan bahwa Tujuan mahasiswa kknt desa karya baru membuat penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan KDRT dan sengketa tanah yang selalu menjadi polemik di kalangan masyarakat

“ melalui penyuluhan hukum ini kiranya aparat desa maupun masyarakat desa karya baru bisa mendapatkan pengetahuan yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan bisa mereka dapatkan di kegiatan yang di gelar oleh mahasiswa kknt, terbukti saat kegiatan ini berlangsung bahwa antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini ada, diperlihatkan dengan banyaknya masyarakat bertanya kepada pemateri ” Pungkasnya

Hal yang sama juga di sampaikan oleh dekan fakultas hukum Unipo, Dr. Irwan,SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang mengangkat tema penyelesaian sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga ini sangat penting di ikuti oleh masyarakat desa karya baru

“ di tengah2 masyarakat perkara sengketa tanah ataupun KDRT ini sangat rawan terjadi, sehingga saya berharap kepada masyarakat untuk mengikuti dan memahami yang di sampaikan oleh pemateri hari ini”, ungkapnya

Irwan berharap, melalui penyuluhan ini bisa memberikan ilmu kepada masyarakat desa karya baru untuk bisa mengatasi masalah sengketa tanah dan KDRT

“Harapan saya kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini semoga setelah mengikuti kegiatan ini sedikit banyaknya mendapatkan solusi untuk menyelesaikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sengketa tanah” Tutup Irwan