Satpol PP dan Bawaslu Provinsi Gorontalo Tertibkan APK yang Melanggar

Berita1418 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu Tahun 2024, Nadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Rabu (31/1/2024).

Penertiban APK ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta menghindari potensi konflik antara peserta pemilu. APK yang ditertibkan meliputi bendera, baliho, spanduk, poster, dan stiker yang dipasang di lokasi yang dilarang, seperti pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, mengatakan bahwa penertiban APK ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Bawaslu dalam mengamankan jalannya pemilu. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Bawaslu dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan pemilu.

“Kami berharap agar penertiban APK ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan peserta pemilu dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada APK yang melanggar,” kata Masran.

Masran menambahkan bahwa penertiban APK ini dilakukan dengan cara yang humanis dan proporsional, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP menghormati hak dan kewajiban peserta pemilu untuk berkampanye, asalkan tidak merusak atau mengganggu ketertiban umum.

Penertiban APK ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Bawaslu dan Satpol PP mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan dan etika dalam berkampanye, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan.