Bawaslu Provinsi Gorontalo Update Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu

Berita1329 Dilihat

KINIGORONTALO,COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Konferensi Pers dalam Rangka Penyampaian Update Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, yang digelar di halaman kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (25/12/2023).

 

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli yang didampingi Anggotanya yakni Jhon Hendri Purba, Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim dan Amin Abdullah mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan kampanye, Bawaslu Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajaran hingga ke Pengawas Kelurahan dan Desa senantiasa mengedepankan pencegahan.

 

“Adapun bentuk pencegahan yang dilakukan yaitu, dengan memberikan
imbauan kepada peserta pemilu dan calon perseorangan Anggota DPD RI, agar taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Idris.

 

Berikut untuk siaran pers lengkap hasil pengawasan tahapan kampanye oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

 

Adapun rincian dugaan pelanggaran tersebut yaitu di wilayah Kabupaten Bone Bolango terdapat 2 (dua) laporan dugaan pelangaran netralitas asn dan 1 (satu) laporan dugaan pelangaran kampanye di rumah ibadah. Berikutnya di wilayah Kota Gorontalo yakni pemberian materi lainnya di Kota Selatan yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kota. Selanjutnya di wilayah Kabupaten Pohuwato yakni pelaksanan kegiatan reses di sekretariat partai dan ada materi ajakan/kampanye dari Aleg yang melaksanakan reses untuk
memilih dirinya atau calon lain yang masih satu Dapil. Juga terdapat pemasangan APK dan penyerahan bantuan UMKM.

 

Bawaslu) Provinsi Gorontalo, ingatkan kepada Caleg yang berprofesi Ganda (Anggota Legislatif kembali Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif), agar Pokok-pokok pikiran (Pokir) dan Reses tidak ditunggangi dengan kepentingan.

 

Hal ini dikatakan langsung oleh Divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad.

 

“Kita sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, khususnya ada salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, telah melakukan pelanggaran dengan memberikan bantuan menggunakan atribut partai politik,” Ujar Fadjri

 

“Jangan sampai, jelang akhir tahun 2023, kemudian ada Caleg-caleg memanfaatkan momen tersebut, dengan mengkampanyekan mengajak dan berjanji masyarakat untuk memilih Caleg tersebut, “Sambungnya. 

 

Lebih lanjut kata Fadjri, Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

 

“Oleh karena itu, kita Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap agar Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota mau bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024, “ Harapnya. 

 

Sementara itu, ditempat yang sama Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan Caleg yang telah melakukan pelanggaran. 

 

“Kira sudah membuka posko pengaduan, baik ditingkatkan Kabupaten/Kota. Dengan jumlah yang sedikit tentunya untuk mengawasi Caleg-Caleg yang ada di Provinsi Gorontalo kita butuh partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, “ Pungkasnya. 

 

“Tentunya, kita memiliki etika. Kita akan merahasiakan siapa yang melaporkan ke Bawaslu, ketika peserta pemilu atau Caleg telah melakukan pelanggaran, “Katanya.