Mahasiswa Gelar Aksi Domnstrasi, Tuntut Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Pohuwato

Pohuwato561 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato, menggelar aksi di Kantor Bupati Pohuwato, DPRD Pohuwato, dan Polres Pohuwato. Mereka melakukan aksi terkait maraknya pertambangan ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

Ketua Umum, Ruli Saputra Daud mengatakan, petani yang merasakan dampak terburuk dari pertambangan ilegal.

“Kita anak petani, merasakan langsung dampak dari pertambangan ilegal. Hampir setahun, tidak ada aktivitas pertanian di Kecamatan Duhiaada dan Buntulia. Itu adalah efek dari pada pertambangan ilegal,” teriak Ruli dalam orasinya, Rabu (6/12/2023).

Ruli menegaskan bahwa, mereka meminta Bupati Pohuwato, secepatnya mengeluarkan surat edaran penertiban PETI di seluruh wilayah Pohuwato.

“Kami meminta kepada Bupati, segera melayangkan surat penertiban di pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat di seluruh wilayah hukum kabupaten Pohuwato,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pohuwato di Wakili oleh Arman Mohammad, selaku asisten 1 menyampaikan, tidak ada dukungan untuk tambang yang sifatnya ilegal.

“Bukan hanya di pertambangan. Semua kegiatan-kegiatan yang bersifatnya ilegal, melanggar hukum, pemerintah daerah menolaknya,” kata Arman di depan massa aksi.

Lanjut Arman, mereka akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan aktivitas PETI di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Tuntutan nomor 1, kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan. InshaAllah, segera ditindaklanjuti untuk mengeluarkan surat edaran pelarangan aktivitas yang bersifat ilegal, khususnya di pertambangan,” ucapnya.

Berikut 8 tuntutan PC IMM Pohuwato:

1. Mendesak Bupati Pohuwato untuk mengeluarkan surat edaran tentang tidak
adanya aktivitas pertambangan illegal yang menggunakan alat berat
excavator di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.

2. Mendesak DPRD Kab. Pohuwato untuk melakukan hiring dengan pihak-pihak
terkait tentang maraknya pertambangan illegal yang menggunakan alat berat
excavator di wilayah hukum Kab. Pohuwato.

3. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera menangkap pelaku tambang
illegal yang menggunakan alat berat excavator di wilayah (Kec. Dengilo, Kec.
Buntulia, Kec. Patilanggio, Kec. Taluditi) hukum Kab. Pohuwato.

4. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk memberikan klarifikasi terkait hilangnya 19 alat berat excavator hasil penertiban di wilayah tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

5. Mendesak Kapolres Pohuwato megusut tuntas dan tangkap yang diduga kuat, oknum yang mengumpulkan UPETI di pertambangan illegal Kabupaten Pohuwato.

6. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk mencopot Kasat Reskrim Polres Pohuwato, yang dinilai tidak serius dalam menyikapi persoalan kasus pertambangn ilegal di Kabupaten Pohuwato.

7. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk mencopot Kapolsek Paguat, Kapolsek Marisa, Kapolsek Patilanggio, dan Kapolsek Taluditi. Diduga lalai dalam menjalankan tugas untuk mengawasi tambang illegal yang kian hari terus tumbuh subur.

8. Mendesak Kapolres Pohuwato untuk angkat kaki dari Kabupaten Pohuwato. Karena tidak serius dalam menegakan hukum di wilayah tambang ilegal Kabupaten Pohuwato.