Bahas Ranperda BUMD, Sekdaprov Gorontalo Tawarkan Pengelolaan Syariah

Berita Kampus1315 Dilihat

KINIGORONTALO.COM – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki membuka Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Pembahasan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023).

 

 

Pj Sekda, Budiyanto Sidiki menawarkan konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara syariah.

 

 

BUMD merupakan salah satu pilar yang berpotensi meningkatkan PAD bagi pemerintah daerah.

 

BUMD juga merupakan organisasi yang dijalankan dengan prinsip swasta akan tetapi pemegang sahamnya adalah pemerintah daerah.

 

Keuntungan terbesar pemegang saham adalah ketika Perusahaan ini bekerja dengan baik maka dampaknya juga akan masuk di daerah.

 

Gorontalo berada pada fiscal terendah dan ketergantungan terhadap dana transfer itu sangat tinggi, maka dari itu BUMD merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi hal tersebut.

 

“Tentu keuntungan terbesar bagi pemegang saham adalah kalau perusahan ini berkinerja baik dividennya akan masuk ke daerah.” Kata Budiyanto Sidiki.

 

Budiyanto yang juga merupakan Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, proses pengelolaan syariah sendiri tidak sulit dengan memastikan proses bisnis harus halal dan sesuai ketentuan. Sumber pendanaannya harus bersifat syariah, artinya kerja sama pendanaan harus selektif seperti menawarkan proses pembiayaan pada beberapa perbankan syariah.

 

Ia menambahkan, pengelolaan BUMD secara syariah ini bisa menjadi pilar dalam upaya percepatan produk halal. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional oleh Wakil Presiden Ma’aruf Amin sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi Syariah dalam mendorong upaya untuk melakukan rekonstruksi kembali model bisnis dsri konvensional menjadi bisnis syariah.

 

“Jika ini dilakukan, mungkin kita membutuhkan dewan atau pengawas syariah. Misalnya kita bisa minta pada majelis Bank Indonesia sehingga dalam pengawasan ini akan memberikan banyak referensi dalam konteks pengelolaan syariah ini bisa diterapkan dalam BUMD,” jelas Budi.

 

Pewarta: Faizal/Niranti

Editro: Ramansyah