RINGKUS 2 PELAKU JUDI ONLINE TOGEL, POLRESTA GORONTALO KOTA AMANKAN BARANG BUKTI

2 Pelaku Judi Online, Rabu (16/8/23)

Kota Gorontalo523 Dilihat

KINIGORONTALO.COM Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus 2 Pelaku Judi Online Togel RD (29) dan IVS (47) yang berada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Rabu (16/8/23)

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RD yakni 1 (satu) buah Handphone merk Realme, uang tunai sejumlah Rp. 147.000, 1 (satu) buah buku album dan 1 pak kertas untuk mengisi coretan nomor pemasang.

 

Sementara dari pelaku IVS diamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 66.000, 1 (satu) unit Handphone Vivo berwarna Gold, 1 bundel kertas rekapan dan 1 (satu) papan catatan nomor pemasang yang keluar

Adanya Transaksi Atau Penjualan Nomor Judi Online Jenis Togel Di Kelurahan Biawu.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, S.I.K yang mengatakan bahwa para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Para pelaku telah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota berdasarkan Laporan dan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi atau penjualan nomor Judi Online Jenis Togel di Kelurahan Biawu tersebut.” Tutup Kompol Leonardo saat pelaksanaan razia.