EKSPOSE EVALUASI SAKIP BAGI PEJABAT PEMPROV GORONTALO

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK perubahan) Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Senin (26/6/2023).

Berita, Kota Gorontalo1547 Dilihat

KINIGORONTALO, KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi di Aula Rujab Gubernur, Kota Gorontalo, Senin (26/6/2023).

Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni Daeng Matona pada Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi

Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh predikat A pada penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Lima OPD ini diantaranya Dinas Perhubungan dengan nilai 82,38, Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi 81,01, dan Badan Diklat 80,81. Selanjutnya ada Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 80,35 serta BAPPPEDA 80,66.

“Ini komitmen pimpinan yang selalu mendampingi pada penilaian SAKIP maupun RB. Seperti Dinas Perhubungan itu sudah memiliki sistem perhitungan kinerja dan pengumpulan data,” Jelas Wahyuni.

Lanjut Wahyuni menyampaikan rekomendasi oleh Menpan RB diantaranya perlu adanya indikator identifikasi terhadap indikator kinerja proaktif. Diharapkan setiap OPD melakukan penguatan implementasi terkait peningkatan kualitas ukuran kinerja evaluasi dan pemanfaatan rencana aksi.

“Kita juga perlu kembali mengaktifkan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat daerah. Kita dorong evaluasinya dilakukan minimal per triwulan,” Tambah Wahyuni.

Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menegaskan agar penilaian SAKIP maupun RB ini menjadi perhatian setiap pimpinan OPD. Untuk pencapaian setiap indikatornya tiap OPD diminta untuk bertanggung jawab atas setiap sasaran programnya.

Pj. Gubernur meminta agar Tata Usaha (TU) di tiap OPD harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menyusun laporan. Hal ini dimaksudkan agar laporan yang disusun di tiap OPD dapat tersampaikan dengan baik.

“Satu kompetensi yang harus dimiliki seorang TU itu adalah harus mampu menyusun laporan, kalau tidak kuat menyusun laporan tidak usah jadi TU,” Kata Ismail.

Nilai SAKIP Provinsi Gorontalo lima tahun terakhir berada pada predikat B dengan nilai akhir 68,27 pada tahun 2022 dan indeks reformasi berada pada angka 69,21. Sementara itu 26 OPD lainnya berada pada predikat BB.

“Misalnya punya Kadis Perikanan, indikatornya pendapatan pembudidayaan ikan laut target 4.261.892, itu apa? Apa bisa ibu kadis mencapai target itu? Ini saya minta bapak ibu menyusun indikator jangan yang bikin susah” tanya Ismail.

Penjagub Ismail ingin penyusunan indikator rencana aksi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga harus memiliki sasaran strategis. Indikator kinerja yang dicantumkan pun harus bersifat rutin dan tidak berbasis anggaran.

Untuk mencapai sasaran strategis ini, setiap sasaran diarahkan memiliki enam indikator dengan presentase masing-masing. Cara menghitung indikator ini pun juga harus ditetapkan dan tidak dirubah setiap tahun.

“Ini harus ada definisi operasionalnya karena kalau tidak ada definisi operasional kita tidak akan tau bagaimana cara menghitungnnya. Cara menghitung indikator ini juga harus ditetapkan dibisa suka-sukanya dirubah,” jelas Ismail.

Selebihnya Penjagub Ismail mengingatkan kembali konsekuensi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk pimpinan OPD yang tidak capai target kinerja bulanan. Ia juga meminta Kepala Biro Organisasi agar melaporkan evaluasi dan kinerja setiap bulannya.

Pada kesempatan ini dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kinerja (PK perubahan) pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023.

 

rilis pemprov